Ini Kata MUI Soal Halal atau Haram Mengkonsumsi Tapir

Jumat 31 Jan 2025 - 13:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Tapir adalah salah satu mamalia herbivora besar yang memiliki ciri khas unik berupa moncong panjang dan fleksibel menyerupai belalai.

Moncong ini berfungsi untuk membantu mereka mencari makanan, seperti buah-buahan dan tunas muda, yang menjadi menu utama dalam pola makan mereka sebagai vegetarian.

Tapir sering kali diasosiasikan dengan warna tubuhnya yang hitam putih serta bentuk tubuhnya yang sekilas mirip babi, meskipun secara ilmiah, hewan ini lebih dekat kekerabatannya dengan badak dan kuda.

Menurut uku Mamalia : Lebih Dekat dengan Makhluk Menyusui karya Syerif Nurhakim Dede Abdurohman dan Fidyastria S, tapir merupakan salah satu fauna khas Indonesia yang keberadaannya dapat ditemukan terutama di Pulau Sumatera.

Dengan tubuh yang besar dan perilaku herbivoranya, tapir menjadi salah satu kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Namun, ada satu pertanyaan menarik yang sering muncul mengenai tapir, yaitun: Apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi menurut hukum Islam ?

Dalam ajaran Islam, aturan mengenai makanan halal dan haram memiliki dasar yang jelas. Berdasarkan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging tapir secara syariat halal untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan penting :

 

1. Tapir bukan hewan buas

Tapir adalah hewan herbivora yang hidup di darat dan tidak memiliki sifat predator. Dalam hukum Islam, hewan buas seperti harimau, singa, dan hewan pemangsa lainnya termasuk dalam kategori haram dikonsumsi.

 

2. Bukan hewan yang hidup di dua alam

Islam melarang konsumsi hewan yang hidup di dua alam, seperti katak atau buaya. Tapir hanya hidup di darat, sehingga tidak termasuk dalam kategori ini.

 

3. Tidak najis berat

Tapir ukan termasuk hewan yang tergolong najis berat (najis mughaladhah). Hewan yang najis berat, seperti anjing dan babi, jelas haram dalam Islam.

Kategori :