Resign? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu usia pensiun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.

Hal ini memberikan kemudahan bagi pekerja untuk mengakses dana JHT mereka dalam waktu yang lebih singkat.

Masa tunggu satu bulan ini dihitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Setelah masa tunggu berakhir, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Proses ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi peserta dalam mengakses dana mereka.

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain: 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK), surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, buku tabungan dengan nomor rekening aktif

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta. 

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kepesertaan peserta. Proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo di bawah Rp10 juta, atau melalui layanan Lapak Asik dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk saldo di atas Rp10 juta.

Dalam proses ini, peserta akan diminta untuk mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dan keabsahan klaim yang diajukan.

Setelah klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh peserta. Waktu pencairan dana bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan