Soal Ijazah Pegawai Ditahan, Pramono Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan

ist Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.--

BACAKORANCURUP.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam cabut izin usaha bagi perusahaan yang menahan ijazah pegawainya.

Pramono menegaskan, apapun alasannya sebuah perusahaan dilarang menahan ijazah karyawannya.

Jika terlanjur melakukan penahanan, Pramono meminta agar pihak perusahaan segera mengembalikan ijazah yanh ditahan.

"Dan bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut. Iya izinnya saya cabut," tegas Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pramono pun meminta pada warga Jakarta yang ijazahnya ditahan perusahaan agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.

Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memerintahkan Disnaker agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kata Yassierli, SE ini diterbitkan karena banyaknya kasus penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan.Menurutnya, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sudah terjadi di Indonesia sejak lama.

"Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," ucap Yassierli .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan