Mutasi Kepsek Harus Sesuai Permendikbud Nomor 40

Minggu 31 Dec 2023 - 18:23 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : radian

CURUP, CE - Wacana mutasi kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Rejang Lebong, ikut ditanggapi oleh Komunitas Peduli Pendidikan (KP2) Rejang Lebong. Dimana KP2 meminta jika pelaksanaan mutasi harus sesuai dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021.

Adapun dalam peraturan tersebut yang memberikan persyaratan calon kepala sekolah harus guru yang memiliki sertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep), sesuai pasal 4 dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak atau sertifikat cakep tidak mencukupi maka pemerintah daerah dapat mengangkat kepala sekolah yang belum memiliki persyaratan tersebut diatas.

"Permasalahan krusial yang sering kali muncul didunia pendidikan adalah proses rekrutmen kepala sekolah yang sering menjadi rahasia umum di masyarakat, dan diduga sarat dengan kepentingan politik, apalagi menjelang tahun politik terkenal dengan istilah "Politisasi Pendidikan" bahkan kadang ada dugaan transaksional,terlepas dari semua itu, masyarakat khususnya insan pendidikan sangat berharap agar mutasi kepala sekolah harus benar-benar sesuai dengan kompetensi dan mengacu kepada aturan yang ada pada Permendikbud nomor 40 tahun 2021," ujar Sekretaris Umum KP2 Rejang Lebong Hammadi MPd.

Dikatakan Hammadi bahwa pada kenyataannya sesuai data yang terhimpun KP2 bahwa di Kabupaten Rejang Lebong sendiri masih banyak guru yang telah memenuhi syarat, akan tetapi belum diangkat jadi kepala sekolah, tapi sebaliknya banyak guru yang tidak memenuhi syarat malah diangkat jadi kepala sekolah, sehingga dikhawatirkan akan berdampak luas pada kualitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan karena kepala sekolah adalah motor penggerak sekolah.

"KP2 sangat berharap kepada pemangku kebijakan untuk tidak melakukan politisasi pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah yang kita cintai ini dan jangan sampai mengangkangi aturan yang ada atau terjadi praktek jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, agar tercipta pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan menyentuh semua lapisan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," terang Hammadi.

Sementara itu, Hammadi mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi para pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan menjelang dan sesudah mutasi kepala sekolah yang direncanakan tersebut.

"kami akan membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam kegiatan mutasi tersebut, yang mana pengaduan tersebut harus berbasis data, berdasarkan fakta dengan didukung oleh bukti-bukti yang akurat, bukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar," pungkasnya. (CE6)

Kategori :