BACAKORANCURUP.COM - Setelah beredar isu gaji ke-13 dan 14 dihapuskan, kementerian keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggarn akan segera cair. Gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) kini menjadi perbincangan di platform sosial media X, akibat dari beredarnya foto catatan efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam foto itu, bertuliskan BRIN akan menghapus anggaran belanja pegawai ke-13 dan ke-14 demi mencapai efisiensi anggaran sesuai target yaitu sebesar Rp2,07 Triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 dan 14 ASN akan tetap cair. Pernyataan bendahara negara tersebut merespons kabar dari rencana penghapusan setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran. Sri Mulyani menjelaskan rencana pencairan sudah dimasukkan dalam pengeluaran anggaran.
“Insya Allah cair, sudah dianggarkan,” ungkapnya di Mall Grand Indonesia Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.
Mengenai jadwal pencairan, akan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 tentang jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.
Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN pada tahun 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Penyaluran THR ini bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya.
Kemenkeu batalkan beasiswa Ministerial Scholarship imbas efisiensi anggaran-Dok.Kemenkeu-
Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dibayarkan di bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan masuk awal tahun ajaran baru yang kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan.Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ini adalah salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh pemerintah. Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 ini.
Menurut PP No.14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Di luar lima kategori tersebut, mereka tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13 ini. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Sementara, menurut PP Pasal 5 No. 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai PNS, terdapat beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Pihak-pihak tersebut adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintahan, baik dalam negeri dan luar negeri dengan gaji mereka yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan. Dengan demikian, peraturan ini memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang berlaku yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.