BACAKORANCURUP.COM - Sedikitnya ada dua pabrik arak di wilayah Desa Watas Marga Kabupaten Rejang Lebong yang ditutup oleh Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Ini setelah penggerebekan dan penertiban gabungan yang dilakukan oleh jajaran Polres Rejang Lebong bersama lintas sektor, Sabtu malam 1 Maret 2025.
Dimana diketahui, saat digerebek kedua pabrik arak itu didapati masih nekat memproduksi arak untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Kedua pabrik arak dan tuak tersebut milik Made Suparta (55) warga Desa Watas Marga, dan juga I Nyoman Resada alias Boga (55) warga Desa Watas Marga.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi yang memimpin operasi penggerebekan serta razia pabrik arak menyampaikan, sebelumnya Polres Rejang Lebong sudah pernah menertibkan dan menghentikan produksi arak kedua pabrik tersebut.
BACA JUGA:Putra Mas Wigoro Siapkan 'Duit Bukoan' Senilai Rp 4 Juta untuk Pembaca CE!
BACA JUGA:13 Sapi di Rejang Lebong Mati Mendadak, Diduga Terjangkit Jembrana
Namun meski sudah diberi peringatan, kedua pemilik pabrik arak itu masih nekat memproduksi arak untuk diperjualbelikan. Karena itulah kata Kapolres, pihaknya menutup pabrik arak tersebut, agar tidak beroperasi lagi selamanya.
"Pada bulan Oktober 2024 lalu, kita sudah melakukan upaya penertiban terhadap kedua pabrik arak di Watas Marga itu. Pemiliknya pun sudah kita berikan peringatan tegas, hingga alat-alat untuk penyulingan sudah kita sita. Namun dari razia yang kami lakukan kemarin, ternyata kedua pabrik itu masih beroperasi dan memproduksi arak. Karena itulah kita ambil langkah tegas untuk menutup kedua pabrik arak tersebut," ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, sebagai tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap kedua pabrik arak tersebut.
Hal itu dilakukan, agar yang bersangkutan tidak memproduksi dan menjual arak lagi kepada masyarakat.
"Akan kita pastikan pabrik arak ini tidak beroperasi lagi di Rejang Lebong," tegas Kasat.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, agar pemilik pabrik arak itu tidak memproduksi lagi arak untuk diperjualbelikan. Pemilik pabrik akan diberikan hukuman yang sesuai untuk memberikan efek jerah. Dimana para pedagang arak ini akan dikenakan pasal tipiring, yang penegakkan keadilannya ada di sektor Satpol PP.
"Sebelumnya mereka ini (produsen arak, red) hanya dimintai keterangan saja. Akan tetapi kali ini, kita meminta Satpol PP agar dapat memberikan hukuman yang sesuai untuk memberikan efek jerah kepada mereka," tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan razia itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi ini, didampingi Kabagops Polers Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP dan juga Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong AKP Tomy Sahri SH MH.