Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Negara Rugi Besar !

Jumat 07 Mar 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

7. Ali Sanjaya – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

8. Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

9. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti – Pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses

 

Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang terjadi. Proses persidangan pun terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam skandal impor gula ini.

Kategori :