BACAKORANCURUP.COM - Saat bulan Ramadan, salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah mengenai hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa. Banyak orang khawatir bahwa tindakan ini bisa membatalkan puasa.
Dalam Islam, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Tapi, apakah menyikat gigi termasuk dalam kategori ini?
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa, meskipun secara umum hal ini diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
BACA JUGA:Cuti Bersama dan Libur Lebaran Kapan ?
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah
1. Mazhab Syafi'i dan Hambali
Menyikat gigi setelah waktu zuhur dianggap makruh, artinya tidak berdosa jika dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari.
2. Mazhab Maliki dan Hanafi
Menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan (mubah), selama tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam tubuh.
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, Lc., menyikat gigi di siang hari bulan Ramadhan tetap diperbolehkan, bahkan jika menggunakan pasta gigi. Ini karena menjaga kebersihan mulut adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah S.A.W. Beliau bersabda:
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Rabb." (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil No. 66)
Ada pula hadits yang membahas tentang bau mulut saat berpuasa:
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi." (HR. Muslim No. 1151)
Sebagian orang menafsirkan bahwa hadits ini menunjukkan lebih baik tidak menyikat gigi agar bau mulut tetap ada. Namun, para ulama menjelaskan bahwa bau yang dimaksud berasal dari lambung, bukan dari mulut, gusi, atau gigi. Oleh karena itu, menyikat gigi tetap diperbolehkan dan tidak mengurangi keutamaan puasa.
Pendapat ini juga dikuatkan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, yang menyebutkan bahwa menyikat gigi setelah zuhur termasuk perbuatan yang makruh dalam puasa.