CURUP, CE - Sejak beberapa tahun ini, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Rejang Lebong (RL), diketahui selalu mendapatkan siswa sedikit saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan disinyalir, SMAN 5 RL selalu dianggap sebagai sekolah pinggiran yang seakan kurang diperhatikan.
Dari informasi yang terhimpun, diketahui siswa di SMAN 5 RL ini jumlahnya hanya sekitar 60 siswa. Baik itu dari kelas 10, kelas 11, bahkan kelas 12. Bahkan pada PPDB di tahun 2023 lalu, SMAN 5 RL hanya mampu mendapatkan sebanyak 20 siswa saja.
BACA JUGA:Sekolah Jangan Curi Start PPDB
BACA JUGA:Perkenalkan Budaya Bengkulu Melalui MSC
Kepala SMAN 5 RL Riswanto SPd menjelaskan, hal itu sebenarnya bukan semata-mata kesalahan pihak sekolah. Karena meskipun dirinya baru menjabat kepala di SMAN 5 RL beberapa bulan ini. Dirinya tahu betul, upaya pihak sekolah sudah cukup maksimal untuk melakukan sosialisasi selama menjelang PPDB. Akan tetapi faktanya, sistem zonasi yang ada mengalahkan upaya yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah.
"Jujur saya tidak menyalahkan sistem zonasi yang ada. Akan tetapi menurut saya, sejauh ini upaya pihak sekolah sudah maksimal untuk merekrut siswa agar masuk ke SMAN 5 RL," ujarnya.
Menurut Riswanto, penerapan sistem zonasi yang diberlakukan di Kabupaten Rejang Lebong ini tidak sesuai aturan. Bahkan diungkapkannya, sistem zonasi tidak diterapkan secara jujur dan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bagaimana tidak menurutnya juga, faktanya banyak masyarakat yang ada di Kecamatan Curup Tengah (Curteng) yang melanjutkan pendidikan di SMA yang ada di kecamatan lain, seperti di Kecamatan Cursel, dan juga Curup Kota. Bahkan tak hanya itu, menurutnya ada kecurangan pindah KK dan sebagainya.
"Kalau sistem zonasi ini dilaksanakan sesuai aturan, saya yakin tidak akan ada sekolah yang kekurangan siswa. Karena tujuannya kan sudah jelas, sistem zonasi dirancang dan dibuat, agar ada pemerataan terhadap siswa. Dan siswa yang berada di kecamatan setempat bisa mengirit ongkos jika sekolah di SMA yang ada di kecamatannya sendiri," jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Riswanto, memang terkadang siswa tidak bisa dipaksakan untuk masuk ke sekolah yang tidak diinginkannya. Akan tetapi menurutnya, ada baiknya juga sekolah di kecamatan berbeda menolak siswa yang diluar zonasi.
"Kuota siswa kan sudah dibatasi melalui sistem zonasi ini. Jadi sudah seharusnya jangan mengambil siswa diluar kemampuan kapasitas gedung yang dimiliki. Seperti kuota yang diberikan 4 lokal, namun siswa yang direkrut sampai 7 lokal. Untuk itulah saya berharap, agar hal ini kedepannya lebih diperhatikan lagi oleh pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Disamping itu Riswanto juga menegaskan, jika pihaknya menyadari masi banyak yang kurang di SMAN 5 RL. Sehingga dengan adanya kekurangan itu, pihaknya akan melakukan inovasi lebih baik, dan juga giat sosialisasi yamg lebih maksimal untuk memperkenalkan sekolahnya.
"Tentu disamping menilai sistem zonasi yang tidak tegas serta jujur yang diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong. Kami juga akan berbenah untuk memperbaiki sistem yang sudah kami buat. Dengan harapan kedepannya agar SMAN 5 RL lebih diminati oleh masyarakat setempat," tutupnya.