Curupekspress.bacakoran.co - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memastikan tarif parkir mulai naik terhitung 1 Feberuari 2024 mendatang.
Adapun sebagai bentuk persiapannya pihak Bapenda dalam waktu dekat akan membagikan SPT, Rompi hingga karcis parkir ke ribuan Juru Parkir (Jukir) se- Kota Bengkulu.
Disisi lain kelengkapan ini wajib dimiliki jukir sebagai tanda legalitas dari pemerintah dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.
Bila juru parkir tidak memberikan karcis pemilik kendaraan jangan mau membayar uang parkir.
BACA JUGA:Dishub Evaluasi Jukir Rejang Lebong, Ada Apa?
BACA JUGA:Jukir Dilarang Tarik Retribusi Parkir, Begini Alasannya!
"Kita jadwalkan pada awal Februari sudah dibagikan ke seluruh jukir," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Sabtu 27 Januari 2024.
Sebelumnya, Bapenda telah membina jukir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif baru yang mulai berlaku 1 Februari 2024 nanti.
"Karcis yang kita keluarkan nanti menjadi dasar penarikan tarif baru yakni mulai 2 ribu untuk motor dan 3 ribu untuk mobil," jelasnya.
Ia menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis setelah pemilik kendaraan membayar.
BACA JUGA:Menikah Muda Berpotensi Stunting, Begini Penjelasan
BACA JUGA:BPBD Targetkan Penambahan Excavator
Hal ini sangat penting karena karcis tersebut akan menjadi acuan pemkot dalam melihat potensi pendapatan, agar sistem ini berjalan tertib, maka masyarakat juga diimbauselalu mengambil/meminta karcis tersebut.
Jika tidak, maka dipastikan jukir bersangkutan merupakan oknum atau ilegal.
" Kalau tidak diberikan karcis, kita minta masyarakat tidak perlu membayar.