JAKARTA - Untuk mensinergikan keselarasan antara pihak produsen dengan regulator, Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran produk yang digunakan di ajang balap motor pada musim kompetisi 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan IMI Pusat Nomor: 011/IMI/SK-ORGAN/A/I/2024 tentang Registrasi Jenis dan Type Produk/Suku Cadang Kendaraan Bermotor dalam Olahraga Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia.
Sejak Desember 2023 mulai disosialisasikan kepada produsen atau pemilik merek suku cadang termasuk perlengkapan berkendara, aturan registrasi produk ini mendapat respons positif.
Terbukti, sebanyak 43 merek telah mendaftarkan produknya ke tim koordinasi yang dibentuk IMI Pusat. Intinya, semua produk yang terkait dengan dunia balap motor harus teregistrasi di IMI di bawah naungan Deputi Olahraga Sepeda Motor.
Program ini sebetulnya telah digagas IMI sejak 2019 namun terkendala Covid hingga akhirnya mulai 2023 kembali diterapkan.
Menurut Eddy Saputra, Deputi Olahraga Sepeda Motor IMI Pusat, dikeluarkannya keputusan mengenai registrasi produk bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pembalap-pembalap Indonesia agar bisa bersaing di tingkat internasional.
“Kita sudah mempunyai program pembinaan dan prestasi balap motor yang harus berkesinambungan dijalankan,” ujar Eddy Saputra dalam pertemuan dengan pihak produsen dan pemilik merek di kantor IMI Pusat Senayan, Senin 5 Februari 2024.
“Pada pelaksanaanya, semuanya memiliki kepentingan termasuk pihak sponsor khususnya produsen spare part turut menjadi bagian yang berkontribusi langsung terhadap prestasi pembalap,” tambahnya.
“Untuk itulah kami mengeluarkan aturan registrasi ini untuk sama-sama ikut mendukung kelangsungan dunia balap ini tetap berjalan,” ungkapnya.
Eddy juga mengatakan, balapan bisa diadakan sesuai jadwal, pembalap mencetak prestasi, sementara pihak produsen juga bisa beraktivitas mempromosikan poduknya.
Dengan melakukan registrasi, IMI Pusat akan memasukan daftar produknya ke dalam buku Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) 2024 yang akan disebarkan ke seluruh IMI Provinisi serta di website resmi IMI.
Biaya yang dikenakan untuk registrasi produk ini sebesar Rp 5,000,000,- dengan jangka waktu satu tahun.
Ketentuan registrasi produk ini berlaku untuk Kejuaraan Balap Motor Nasional seperti Motoprix, OnePrix dan Mandalika Racing Series.
Hal ini yang akan menjadi dasar perlindungan terhadap penggunaan produk dalam kegiatan olahraga balap sepeda motor selama satu musim kompetisi.
“Jadi tidak sekadar hanya membayar registrasi , namun bila ada pembalap/tim tidak menggunakan produk yang sudah teregistrasi, sangsinya adalah diskualifikasi. Di setiap kejuaraan, akan ada juri dari IMI Pusat yang akan mengawasi proses ini dan bila ditemukan adanya pelanggaran, silakan dilaporkan,” jelas Eddy Saputra. Sedangkan Jeffry JP, selaku Ketua Badan Pengawas IMI Pusat menjelaskan, bahwa balap motor akan menjadi contoh pengaplikasian registrasi produk karena telah tumbuh menjadi sebuah industri.