Konflik dengan Beruang di RL Terjadi 8 Kali

Sabtu 24 Feb 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Konflik yang terjadi antara manusia dengan satwa liar di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang tahun 2023 lalu, sedikitnya tercatat sebanyak 8 kali.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah l Bengkulu menyebut, 8 konflik tersebut diantaranya perseteruan dengan beruang madu.

"Dari data yang kami catat, konflik yang terjadi antara manusia dengan satwa liar di Rejang Lebong terjadi sebanyak 8 kali. Semuanya konflik dengan beruang madu," ungkap Kasi BKSDA Seksi Konservasi Wilayah l Bengkulu, Said Jauhari melalui Kanit Polisi Hutan (Polhut), Reza Alfitriansyah.

Ia menjelaskan, 8 kali peristiwa konflik dengan satwa liar itu antara lain di Desa Lubuk dan Tanjung Beringin Kembang Kecamatan Curup Utara, Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu, Bengko dan IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Datar.

BACA JUGA:Harga Beras Terus Merangkak Naik

BACA JUGA:Durian Lokal Lembak Diproyeksikan Jadi Komoditas Unggulan

"Konflik dengan beruang itu rata-rata terjadi di kebun milik warga," bebernya.

Jika dihimpun dari seluruh kabupaten yang dibawahi oleh BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I kecuali Rejang Lebong, kata dia, secara keseluruhan konflik yang terjadi antara manusia dengan satwa liar terjadi sebanyak 44 kali. Diantaranya terjadi di Mukomuko, Bengkulu Utara dan Lebong.

"Diluar Rejang Lebong ada 44 kali konflik, seperti konflik manusia dengan beruang, harimau, ular dan lain-lain," tutur dia.

Lebih jauh Reza mengatakan, peristiwa konflik antara manusia dengan satwa liar ini bisa terjadi karena adanya penyempitan habitat mereka. Akibat adanya pembukaan lahan pertanian dalam kawasan konservasi baik dalam hutan produksi terbatas (HPT) dan areal penggunaan lain (APL) yang kini dijadikan perkebunan, seperti sawit dan kebun lain.

"Sebenarnya agak disayangkan juga. Karena efek atau dampak yang akhirnya terjadi ya terjadilah konflik satwa liar dengan manusia itu sendiri," katanya.

Meski demikian dirinya menambahkan, selagi bisa menyelamatkan diri akan jauh lebih baik ketimbang menyakiti satwa liar yang sudah dilindungi Undang-undang (UU).

Kategori :