Tersangka Dugaan Korupsi Lab RSUD Curup Bertambah, Ini Daftarnya!

Kamis 29 Feb 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 dengan nilai Rp 4,6 Miliar memasuki babak baru.

Pasalnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong kembali menetapkan 1 tersangka baru.

Dikatakan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SH SE AK dalam konferensi pers, Kamis (29/2) bahwa 1 tersangka baru yang ditetapkan itu yakni  FR (44).

"Adapun FR dalam kasus ini, berperan sebagai konsultan pengawas," ujarnya.

Lanjut Albert, bahwa penetapan tersangka baru ini telah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan, Muhammadiyah 11 Maret, Pemerintah Tunggu Hilal

BACA JUGA:OMG! Inspektorat Rejang Lebong Temuan Sejumlah Masalah Saar Audit Dana Desa

"Dalam perjalanannya FR ini, sebagai leader kegiatan. Bahkan FR ini duga kuat dalam kasus laboratorium RSUD Curup, terlibat sangat aktif. Mulai dari perencanaan , pelaksanaan hingga pengawasan," sampainya.

Albert menambahkan, FR ini juga kerap menerima uang dari setiap kegiatan yang dilakukan. Nilainya cukup fantantis, dimana Albert menyebut nominal Rp 120 Juta dalam proyek pembangunan lab RSUD Curup tahun 2020. Dimana kasus tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,6 Miliar.

"Peran FR sangat sentral dalam proyek ini. Dalam setiap kegiatan, FR aktif terlibat," katanya.

Sementara itu, terhadap FR terhitung mulai 29 Februari 2024 dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Dan terhadap FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.

Diberitakan sebelumnya, bahwa sudah ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan lebih.

Yakni HA sebagai PPK yang berprofesi sebagai ASN, kemudian IDS selaku Kontraktor CV Cahaya Rizki dan SC sebagai Direktur Konsultan Pengawas Proyek tersebut dari CV Nusa Mandiri Prasada.

Dengan ada tambahan 1 tersangka, maka total tersangka dalam kasus tersebut sudah ada 4 orang.

Kategori :