Partai Tidak Lolos DPR Berdasarkan Nomor Urut
PB 0,65%
Partai Gelora 0,85%
PKN 0,22%
Partai Hanura 0,72%
Partai Garuda 0,27%
PBB 0,38%
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2,8%
Partai Perindo 1,29%
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,71%
Partai Ummat 0,42%
Apa itu parliamentary threshold?
Dikutip dari Hukum Online, Parliamentary threshold adalah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen.
Parliamentary threshold memiliki tujuan untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk di dalam parlemen.
Kategori :