Curupekspress.bacakoran.co - Tahun ini, secara nasional tuslah atau tambahan pembayaran tiket akan diterapkan selama mudik. Karena itu seluruh tiket angkutan darat seperti tiket bus, akan naik selama mudik lebaran nanti.
Pengawas Terminal Type C Simpang Nangka, Rio Jangyo SSos MSi menyampaikan, kenaikan harga tiket bus mencapai 50 persen dari harga biasanya. Sehingga bisa dikatakan, harga tiket bus cukup mahal pada suasana mudik nanti.
"Secara nasional, saat ini memang akan diterapkan tuslah untuk angkutan kendaraan darat, udara, dan juga laut. Untuk itu bisa kita pastikan, harga tiket bus juga akan mahal menjelang mudik nanti," ujarnya.
Untuk pemberlakuan tuslah sendiri ungkap Jangyo, biasanya akan dimulai H-7 hingga H+3 lebaran nanti. Hanya saja meski demikian, saat ini sudah ada beberapa PO yang mulai melakukan sosialisasi kenaikan harga tiket. Seperti PO CSH 88, SAN, Puta Rafflesia, dan juga PO lainnya.
BACA JUGA:Kasus Pengetapel Guru di Rejang Lebong Belum Usai, Terdakwa Ajukan Kasasi Pasca Banding Kalah!
BACA JUGA:Pembelian LPG di Rejang Lebong Dibatasi!
"Memang sudah ada pemberlakukan tuslah yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi kita di Rejang Lebong ini, biasanya baru H-7 menerapkan tuslah tersebut," sampainya.
Adapun tujuan diterapkan tuslah ini lanjutnya, karena diperkirakan akan terjadi lonjakan penumpang, dan juga terjadinya kekurangan armada bus karena sejumlah bus disewa. Sehingga untuk mengejar Omzet yang ditargetkan, tuslah ini wajib dan harus diberlakukan selama mudik nanti.
"Masyarakat perlu mengetahui, pada penerapan tuslah ini sudah tentu ada kenaikan harga tiket. Untuk itu masyarakat tidak perlu terkejut, karena tuslah ini di terapkan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Disamping itu berkenaan dengan pemberlakuan tuslah nanti. Jangyo mengimbau agar masyarakat yang hendak mudik, bisa memesan tiket bus dari jauh-jauh hari. Jangan sampai tuslah diberlakukan, masyarakat baru memesan dan membeli tiket yang dijual secara online.
Karena dikatakannya, harga tiket tentu jauh lebih mahal dari harga biasanya.
"Pesanlah tiket yang dibutuhkan sebelum memasuki jadwal mudik. Karena harganya akan lebih mahal 50 persen. Dan perlu diingat, PO juga dilarang menjual tiket dengan harga kenaikan melebihi 50 persen," pungkasnya.