curupekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong dalam Surat Edaran Nomor : 800/651/ Set.I. Dikbud/2024 yang sudah diterbitkan pada 8 Maret 2024. Dalam SE tersebut telah menginformasikan jadwal libur hari raya Idul Fitri 1445 H untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada berada di ruang lingkup Dikbud Rejang Lebong akan dimulai pada Rabu 3 April hingga Rabu 17 April 2024.
Dan akan kembali mulai masuk ke sekolah pada Kamis 18 April 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM mengatakan bahwa meskipun sudah ditetapkan jadwal libur hari raya pada tanggal 3 April mendatang, akan tetapi pihaknya mengharapkan supaya seluruh sekolah bisa mematuhi jadwal yang sudah ditentukan untuk tidak memulai terlebih dahulu libur serta menambah hari libur ketika masuk sekolah.
BACA JUGA:Pemkab Lanjutkan Bangga Kencana
BACA JUGA:PPPK Guru 2023 Bakal Dioptimalkan di Tempat Kerja
"Berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2023/2024, setelah masuk pasca libur lebaran Idul Fitri maka SD dan SMP akan melaksanakan ujian sekolah, oleh karena itu masing - masing sekolah dilarang untuk menambah hari libur," jelasnya.
Sementara itu diharapkan agar masih - masing sekolah untuk selalu siaga dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di sekolahnya pada saat libur tersebut.
"Bagi guru dan juga siswa agar mematuhi jadwal libur yang sudah ditetapkan, bagi yang masih melanggar semua ketetapan, maka kami akan menindak tegas mereka yang melanggar, dan kami berharap pihak sekolah selalu memantau dan menjaga keamanan sekolahnya walaupun libur," pungkasnya.