CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan angkat bicara perihal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp. Menurutnya, saat ini kebijakan tersebut asesmen.
"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, APKA ini baru akan kita laksanakan asesmen," terang Irjen Pol Aan di Korlantas Polri, Jakarta Timur, Kamis, 9 Mei 2024.
Jenderal bintang dua ini mengatakan pihaknya akan memanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan asesmen.
Untuk sementara ini, kata Aan, aplikasi tersebut akan diberhentikan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Surat Rekomendasi Buat Beli BBM Pertalite
"Kita akan melakukan assesment. kemaren sudah dipanggil tim dari Polda Metro udah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan, ya dihentikan untuk melakukan assesment terlebih dahulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan langkah selanjutnya yaitu Polri akan melakukan penetrasi test.
"Kita juga akan melakukan pen test, penetrasi test sehingga aplikasi ini betul-betul aman. Betul-betul aman di penetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," tegasnya.
Setelah lulus semua uji tersebut, nantinya Korlantas akan membuat kebijakan ini secara nasional. Namun, apabila terdapat kendala maka aplikasi tersebut akan diperbaiki.
"Nanti hasilnya kalau setelah assesment, kemudian pen test, lulus, kita akan angkat menjadi aplikasi nasional. tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pen tes (penetrasi test) ini kita akan kita perbaiki lagi, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ungkapnya.