CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan konsultasi publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2045.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menjelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini telah diamanatkan Undang-undang 32 tahun 2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
"Pengendalian yang dimaksud ini diartikan sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mengandung tiga aspek pokok yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan," jelasnya.
BACA JUGA:27 Desa Kantongi DD Tambahan, PMD : Gunakan Sesuai dengan MusDes
BACA JUGA:Kucuran Dana Kelurahan Rp 200 Juta, Fisik dan Pemberdayaan
Dilanjutkannya, seperti yang diterangkan pada pasal 15 yang mengatakan bahwa pada ayat 1 pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
"Jadi mulai dari tingkat pusat sampai ke Pemerintah Daerah wajib membentuk KLHS," ujarnya.
Menurut Sekda, saat ini pencemaran dan kerusakan lingkungan terus berlangsung karena instrumen lingkungan yang ada saat ini belum memadai. Hal ini terjadi karena dalam penyusunan kebijakan, rencana dan program (KRP) masih banyak yang belum berwawasan pembangunan berkelanjutan.
"Untuk itulah, dibuat aplikasi KLHS. Sebab KLHS ini merupakan instrumen untuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan melalui intervensi terhadap kebijakan, rencana dan program," bebernya.
Sehingga diharapkan Sekda, masukan serta saran yang bersifat konstruktif dari seluruh peserta konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, nanti akan melahirkan dokumen yang berisi kajian dan rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif yang dapat diintegrasikan dalam rancangan Perda RPJPD Rejang Lebong.
Terpisah, Kepala DLH Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM menambahkan, kegiatan konsultasi publik tahap II ini merupakan kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 yang telah disusun oleh tenaga ahli dan diuji kembali ke publik.
"Pengujian ke publik ini berguna untuk mendapatkan masukan dan saran dari para peserta hadirin sekalian," tambahnya.
Dalam hal ini pihaknya menyimak bersama masukan-masukan yang bersifat membangun sehingga dokumen ini nantinya dapat menjadi alat atau produk yang mengawal seluruh kegiatan pembangunan yang dapat meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Makanya kami mengundang seluruh tim Pokja penyusunan dokumen KLHS RPJPD yang diharapkan dapat bersama-sama memberikan masukan pada penyusunan dokumen dimaksud," singkatnya.