CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sebanyak 96 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.
Sejak awal bulan Januari hingga bukan Mei ini, berhasil diamankan oleh Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Pengamanan tersebut dilakukan, pada pelaksanaan hunting yang kerap dilakukan oleh personel Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBO Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrK SIK menerangkan, jika melihat perkembangannya, jumlah kendaraan yang diamankan lantaran menggunakan knalpot brong terus bertambah.
Dimana puncaknya sendiri, itu terjadi pada bulan Ramadan beberala waktu lalu.
BACA JUGA:Jembatan Simpang Nangka Mulai Dibobok
BACA JUGA:Targetkan Juara 1 Lomba B2SA Provinsi
"Setiap hari kami terus melakukan hunting di sejumlah titik wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dan setiap hari, ada saja pasti kendaraan menggunakan knalpot brong yang kita amankan.
Bahkan pengendara yang menggunakan knalpot brong sendiri tak hanya para pemuda saja, namun ada juga ibu-ibu yang mengendarai kendaraan dengan knalpot brong," ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, jika kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah diamankan ke Polres Rejang Lebong. Maka kendaraan tersebut akan diamankan selama dua minggu atau 14 hari lamanya.
Barulah setelah dua minggu, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya tersebut.
Itupun yang bersangkutan harus membawa knalpot standar, serta kelengkapan surat kendaraan yang diamankan.
"Untuk memberikan efek jerah, sesuai aturannya memang kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus diamankan selama dua minggu. Barulah setelahnya, motor bisa dikembalikan ke pemiliknya, dengan catatan yang bersangkutan wajib menunjukan surat kepemilikan secara lengkap.
Bahkan tak hanya itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, agar tak mengulangi perbuatannya. Karena akan ada sanksi yang lebih tegas jika pengendara masih melanggar lagi setelah membuat pernyataan," jelas Kasat.
Sementara itu kata Kasat, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat ketika hendak mengambil kendaraannya.