CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Penyalahgunaan data pribadi belakangan ini sedang marak terjadi di Indonesia.
Bahkan penyalahgunaan data pribadi digunakan oleh orang lain yakni untuk mengajukan pinjaman online atau Pinjol.
Data pribadi yang kerap disalahgunakan ini, yakni identitas berupa KTP Elektronik.
Tak jarang si pemilik tidak mengetahui KTP miliknya disalahgunakan untuk Pinjol, namun tiba-tiba ada panggilan tagihan dari Pinjol.
BACA JUGA:Data Pribadi Banyak Disalahgunakan, Ini Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar di Aplikasi Pinjol!
BACA JUGA:Nasabah Pegadaian di Rejang Lebong Meningkat, Ini Sejumlah Layanan yang Diberikan!
Lalu, apakah korban dapat melaporkan jika Identitasnya disalahgunakan oleh orang lain untuk Pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Berdasarkan pasal 32 ayat (1) UU Ite, pelaku penyalahgunaan data pribadi berupa penyalahgunaan KTP untuk Pinjol dapat dijatuhkan hukuman dan denda.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”
Tidak hanya itu, sanksi yang diberikan atas penyalahgunaan data pribadi dapat dihukum lebih berat.
BACA JUGA:Inilah Rekomendasi 3 HP Android Harga Rp 2 Jutaan, Punya Kamera Super Canggih!
Hukumannya 12 tahun penjara paling lama atau denda paling banyak sebesar Rp 12 Miliar.
Nah jika KTP mu disalahgunakan oleh orang lain untuk Pinjol.
Jika kamu merasa dirugikan sebaiknya kamu tidak gegabah dan tetap dalam keadaan tenang.
Berikut kami berikan beberapa cara mengatasi atau solusi bagi korban yang identitasnya disalahgunakan :
Berikut adalah beberapa solusi yang bisa dijadikan opsi bagi para korban:
1. Lapor Kemenkominfo
Dalam penyalahgunaan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki peran serta mengawasi layanan internet di Indonesia.
Kemenkominfo dalam hal ini, juga memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak ilegal dan penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain
Cara melapor yakni melalui laman aduankonten.id.
Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id
2. Lapor OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini merupakan lembaga yang mengatur sektor keuangan.
OJK juga memiliki khusus bahkan kerap kali menangani keluhan Pinjol Ilegal.
Jika mengalami hal tersebut, korban juga bisa melapor ke Hotline 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id
3. Lapor Polisi
Bukan hanya itu, korban juga dapat melaporkan hal tersebut ke Polisi yang menjadi pihak berwenang.
Korban dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi.