BACAKORANCURUP.COM - Nasib tragis dialami Putra Julianto (22) pemuda asal Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang.
Dirinya harus meregang nyawa setelah menabrak colt diesel yang dikendarai Andri Ade Putra (40) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur, pada Rabu 17 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB.
Dimana usai menabrak, Putra mengalami patah kaki dan tangan sebelah kiri, serta luka di bagian kepala akibat laka lantas yang dialaminya itu.
"Ya benar, pada kejadian laka itu korban meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RSUD Rejang Lebong," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak.
BACA JUGA:Rebutan Gunungan Hasil Bumi Warnai Sedekah Bumi di Desa Sambirejo!
BACA JUGA:Sstt! Baru 1 Desa di Rejang Lebong Ajukan DD Tahap II
Adapun kronologis kejadiannya terang Kasi Humas, saat itu ada mobil engkel warna kuning Nopol BD 4642 AE datang dari arah Lubuk Linggau menuju Curup.
Sedangkan sepeda motor Vixion yang dikendarai korban dengan Nopol B 3736 TOT datang dari arah yang sama.
Namun saat mobil engkel berhenti untuk menurunkan barang-barang yang ada di mobil tersebut, dan sopir serta penumpang belum sempat keluar dari mobil.
Datang sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dengan kecepatan tinggi menabrak bagian kanan belakang mobil Colt diesel.
Bahkan usai kejadian, sopir beserta penumpang langsung menolong pengendara sepeda motor Vixion tersebut.
Dan membawanya ke Rumah Sakit Jalur Dua Curup untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut menggunakan mobil Colt diesel yang terlibat laka tersebut.
"Dari laka yang terjadi dan pemeriksaan yang dilakukan, diduga pengendara sepeda motor lalai. Dimana ketika mengendarai sepeda motor, dirinya dalam keadaan kecepatan tinggi dan tidak hati hati, sehingga kecelakaan terjadi. Karena itu pengendara dianggap melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ," singkatnya.