Sedangkan untuk Raperda yang ditunda pengesahannya, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044, yang saat ini masih dalam konsolidasi oleh pihak Kementerian. Sehingga kemarin hanya satu yang dapat disahkan.
"Sebenarnya raperda yang masuk ada 3, namun pada saat masuk, ada satu raperda yang ditunda, yakni pergantian istilah HUT Curup, 2 berlanjut dibahas pansus, namun saat ini yang sudah dapat disahkan 1 Perda RPJPD, dan satu masih tunda, harapan kita perda ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Kategori :