Tunggakan Air Capai Rp 10 Miliar, Perumdam TBK Pastikan Tak Ada Pemutihan

Senin 21 Oct 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba (TBK) Kabupaten Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa sampai saat ini total jumlah tunggakan pelanggan mencapai Rp 10 miliar.

Jumlah tunggakan tersebut mulai ada sejak Perumda didirikan dan beroperasi pada 1983.

Walaupun demikian, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianzah SE MM yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak akan ada kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan.

"Seperti kita tahu angka tunggakan pelanggan Perumda saat ini kurang lebih sekitar Rp 10 miliar, karena angka itu ada sejak Perumda berdiri sudah ada. Tapi kami tegaskan, walaupun tunggakan itu jumlahnya sangat besar, tidak ada kebijakan pemutihan yang kita lakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, hingga kini pun pihaknya terus berupaya maksimal untuk menagih tunggakan pelanggan agar bisa berkurang.

BACA JUGA:Debat Paslon di Rejang Lebong Digelar 2 Kali, Ini Jadwal dan Tempat Pelaksanaannya!

BACA JUGA:Dua Desa Jaring Perangkat Baru

Penagihan dilakukan dengan mengoptimalkan tim khusus yang bertugas memastikan setiap pelanggan yang menunggak segera melunasi kewajiban mereka.

"Kita sudah bentuk tim khusus, dan melalui tim itu kita maksimalkan penagihan door to door ke pelanggan yang terdata memang punya tunggakan," ujarnya.

Menurutnya, sangat penting untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, terutama dalam memberikan pelayanan air bersih yang stabil kepada pelanggan yang taat membayar.

"Pemutihan tunggakan, atau penghapusan utang iuran pelanggan yang tidak terbayar, tidak akan diberlakukan dalam situasi apa pun. Perusahaan menganggap bahwa kewajiban untuk membayar iuran bulanan adalah bagian dari tanggung jawab pelanggan yang menerima layanan air bersih," tutur Hendra.

Masih dikatakan Hendra, walaupun begitu tetap ada pengecualian dalam kondisi tertentu.

Pelanggan yang mengalami gangguan pada layanan air, seperti aliran air yang tidak maksimal atau air yang tidak mengalir, dapat menerima toleransi.

Dalam kasus-kasus seperti ini, perusahaan dapat memberikan kelonggaran dalam pembayaran atau mengurangi sanksi yang diberikan.

"Data pelanggan yang memiliki tunggakan ini tersebar di berbagai wilayah kecamatan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan," pungkasnya

Kategori :

Terpopuler

Senin 04 Nov 2024 - 20:31 WIB

445 PTPS Resmi Dilantik

Senin 04 Nov 2024 - 20:07 WIB

Pembangunan Bahu Jalan