Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Praktisi Hukum di Curup Tanggapi Vonis Hukuman Mati Gunawan

Praktisi Hukum, Khadafi Alfiqri, S.H.-Ist/CE -

Ia menambahkan bahwa salah satu kelemahan mendasar dari pidana mati adalah sifatnya yang tidak dapat diperbaiki setelah dijalankan.

Jika suatu saat ditemukan kekeliruan dalam putusan, baik terkait identitas pelaku, bukti, atau penilaian kesalahan. Maka keadilan tidak lagi dapat dipulihkan. Karena itu, ia menilai penting bagi lembaga peradilan untuk memastikan proses pembuktian yang sangat ketat dan akurat sebelum menjatuhkan vonis mati.

Dalam konteks kasus di Curup, Khadafi menilai keputusan majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Gunawan telah melalui kajian mendalam. “Majelis pasti sudah menimbang dari berbagai sisi, baik hukum positif, dampak sosial, maupun pertimbangan moral. Apalagi, tindak pidana yang dilakukan tergolong berat dan mengancam keselamatan banyak pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaitkan penerapan hukuman mati dengan konsep al-qishas dalam hukum Islam prinsip pembalasan setimpal bagi pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan. Dalam konsep ini, hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan timbal balik yang dapat memulihkan keseimbangan moral dan sosial, sekaligus memberikan efek jera di masyarakat.

“Pidana mati adalah bentuk puncak dari keadilan retributif. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman bagi korban maupun keluarganya,” pungkas Khadafi.

Ia menegaskan bahwa perdebatan soal pidana mati akan terus hidup seiring perkembangan zaman dan kesadaran akan hak asasi manusia.

Namun, selama proses hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan berdasarkan asas kehati-hatian, vonis hukuman mati tetap memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia sebagai jalan terakhir untuk menegakkan keadilan terhadap kejahatan yang paling berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan