Inspektorat Siap Ambil Langkah Tegas Soal Desa Lubuk Belimbing I
Inspektorat Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Lubuk Belimbing I yang hingga kini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah, Erik Rosyadi, S.STP, M.Si, yang menilai pentingnya kepatuhan administrasi dalam setiap proses realisasi anggaran desa.
Erik menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mekanisme pemanggilan resmi untuk menghadirkan Kepala Desa Lubuk Belimbing I, Radius Anton Salif, SE, guna memberikan klarifikasi. Ia menegaskan audit dan evaluasi setiap tahapan DD dan ADD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah desa tanpa pengecualian.
“Kami akan mengirimkan panggilan tertulis dan meminta kepala desa segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban tahap pertama. Bila tidak dipenuhi, proses ini secara otomatis akan berlanjut dan bisa masuk ke ranah hukum,” tegas Erik.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat berharap adanya itikad baik dari pemerintah desa untuk memenuhi kewajiban administrasi, agar pelaksanaan program pembangunan desa tahun 2025 dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami jelas, pihak desa dapat bekerja sama dan mengikuti aturan. Ini demi kelancaran pembangunan yang sudah direncanakan bersama masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Radius Anton Salif belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi kepada perangkat desa lainnya juga belum membuahkan hasil, sehingga alasan keterlambatan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap I belum dapat dipastikan