Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kena Tikam di PUT, Ini Masalahnya
Press release Saat menunjukan alat bukti penganiayaan.-Razik/CE -
Kini, IW telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan, terutama yang dapat memicu emosi sesaat dan berujung pada tindak kekerasan. “Kami harap kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran bersama agar masalah kecil tidak diselesaikan dengan cara yang salah,” pungkas AKP Mansyur