Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Oknum Duda di Curup Cabuli Dua Anak Tetangga, Modusnya Beri Uang Jajan

Pelaku pencabulan saat digelandang oleh polisi.-Razik/CE -

Atas perbuatannya, pelaku YP dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas AKP S. Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, tanpa pandang bulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan