Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Penadah Rokok Ilegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Proses Sidang Tuntutan peredaran rokok ilegal.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Proses hukum terhadap kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut pada sidang yang digelar Senin (13/10).

JPU Doni Hendri, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdakwa berinisial Y dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara dua terdakwa lainnya, DH dan KG, masing-masing dituntut 6 bulan penjara.

Menurut Doni, tuntutan ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk fakta-fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta dampak perbuatan mereka terhadap negara.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Pelatihan Desa Tangguh, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Risiko Bencana

BACA JUGA:Bupati Soroti Kepala OPD Absen Saat Paripurna DPRD Rejang Lebong

 “Tuntutan yang kami ajukan sudah melalui proses pertimbangan yang matang, baik dari segi hukum maupun fakta di persidangan,” ujar Doni Hendri usai sidang.

Doni menambahkan, kasus ini berawal dari hasil penangkapan terhadap ketiga terdakwa yang kedapatan memiliki dan menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan pendapatan negara.

“Rokok ilegal ini bukan hanya melanggar aturan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap putusan nanti bisa memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa,” tambahnya.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Jumat,(17/10) di Pengadilan Negeri Curup. Kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kasus peredaran rokok ilegal sendiri menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum di Rejang Lebong. Selain merugikan negara, praktik ini juga kerap melibatkan jaringan peredaran barang tanpa izin resmi yang merusak tatanan ekonomi daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan