Terlibat Judi Online, 125 KPM PKH di Curup Dicoret Dari Daftar Penerima
Firdaus, Koordinator PKH Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Langkah tegas dilakukan terhadap penyalahgunaan bantuan sosial di Curup Kabupaten Rejang Lebong Ini pasca sebanyak 125 keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) resmi dicoret dari daftar penerima setelah ditemukan indikasi kuat bahwa rekening bantuan mereka digunakan untuk aktivitas judi online.
Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan di sejumlah rekening penerima bantuan. Hasil analisis menunjukkan, rekening yang seharusnya digunakan untuk menyalurkan dana kesejahteraan justru aktif dalam transaksi permainan daring berunsur judi.
Dampaknya, seluruh rekening yang teridentifikasi langsung diblokir dan dinonaktifkan, sehingga para penerima tersebut tidak lagi mendapatkan pencairan bantuan pada tahap berikutnya. Proses penonaktifan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi data oleh pendamping PKH di tingkat kabupaten.
Koordinator Kabupaten PKH Rejang Lebong, Firdaus, menjelaskan bahwa keputusan pencoretan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran program. Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 125 KPM telah kehilangan haknya sebagai penerima PKH pada pencairan tahap III Oktober 2025.
“Dana bantuan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar, bukan disalahgunakan. Kami terus memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar menggunakan bantuan secara bijak dan sesuai tujuan,” ujarnya.
Saat ini, total penerima bantuan sosial PKH di Kabupaten Rejang Lebong mencapai lebih dari 13 ribu keluarga, yang tersebar di 15 kecamatan. Pemerintah daerah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening bantuan, terutama setelah meningkatnya kasus penyalahgunaan dana untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Selain pemblokiran, petugas pendamping juga diminta melakukan pendataan ulang agar penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat digantikan oleh keluarga lain yang lebih layak mendapatkan bantuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penerima PKH di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan terhadap bantuan sosial tidak akan ditoleransi, apalagi jika terbukti digunakan untuk praktik terlarang.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Rejang Lebong ke depan semakin tepat sasaran dan benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang membutuhkan