Akhir Tahun 2025, ATR/BPN Terapkan Sistem FIFO untuk Percepat Layanan Pertanahan
Kondisi rapat yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, membahas terkait percepatan layanan pertanahan menjelang akhir tahun 2025. Sumber foto @kementerian.atrbpn--
BACAKORANCURUP.COM - Menjelang penutupan tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pada awal Desember, kementerian tersebut menggelar Rapat Pimpinan yang dipusatkan pada satu fokus besar, yaitu mempercepat penyelesaian seluruh berkas layanan pertanahan yang selama ini menumpuk.
Momentum ini menjadi penting mengingat akhir tahun selalu menjadi periode padat bagi instansi pertanahan, ketika banyak masyarakat membutuhkan berbagai layanan administratif untuk melengkapi kebutuhan mereka.
Melansir dari website resmi Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyelesaian backlog atau tumpukan berkas yang belum tertangani merupakan prioritas mutlak yang tidak bisa ditunda.
BACA JUGA:Nikmati Natal ala Nusantara, Berikut Pilihan Menu Tradisional yang Menggugah Selera !
BACA JUGA:Keren ! BRIN Ungkap Potensi Tempe sebagai Superfood Masa Depan Indonesia
Menurutnya, situasi ini membutuhkan tindakan yang tidak biasa, bahkan langkah-langkah luar biasa, demi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan.
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025), Menteri Nusron menjelaskan dua kebijakan utama yang segera diterapkan.
Pertama, seluruh kantor pertanahan di Indonesia tidak akan libur menjelang akhir tahun. Pelayanan tetap dibuka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, bahkan pada hari Natal yang biasanya menjadi momen libur nasional. Kebijakan ini diterapkan selama bulan Desember, dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat sering meningkat ketika keluarga berkumpul pada masa liburan.
Kedua, kementerian memberlakukan sistem first in, first out (FIFO) secara ketat. Artinya, berkas atau dokumen yang masuk lebih dulu harus diproses dan diselesaikan terlebih dahulu. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi kesempatan bagi dokumen baru untuk melompati antrian yang telah ada.
Nusron menjelaskan bahwa kebijakan FIFO menjadi kunci penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih adil dan transparan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola berkas pertanahan.
Ia juga menegaskan bahwa pembukaan layanan pada akhir pekan dan hari besar bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk menekan jumlah tunggakan yang diperkirakan dapat berkurang secara signifikan berkat tambahan waktu layanan tersebut.
Selain itu, kehadiran petugas pada hari-hari yang biasa menjadi waktu libur juga diharapkan membuat masyarakat merasa lebih mudah dalam mengakses pelayanan tanpa harus menunggu hari kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa kementerian akan memantau secara ketat hasil dari penerapan kebijakan khusus ini. Ia meminta Sekretaris Jenderal serta seluruh direktur jenderal untuk melakukan evaluasi rutin selama masa implementasi. Evaluasi inilah yang nantinya akan menjadi landasan apakah kebijakan perlu diperpanjang, diperkuat, atau disesuaikan kembali.