Batas Kelebihan Tonase Ditoleransi Maksimal 25 Persen

Penimbangan truk di UPPKB PUT .-Dok/UPPKB PUT -

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan

 

- Selain itu, ada pula ketentuan mengenai Muatan Sumbu Terberat (MST) yang merupakan besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan. MST berbeda-beda untuk setiap kelas jalan, yaitu:

Jalan kelas I: MST 10 ton

Jalan kelas II dan III: MST 8 ton

 

-Kapasitas beban truk juga berbeda-beda tergantung jenisnya, yaitu: Truk ringan: 1–5 ton, Truk sedang: 5–20 ton, Truk muatan berat: lebih dari 20 ton.

Tag
Share