Layanan Libur, UPPKB PUT Jadi Rest Area, Selama Libur Nataru
Pihak UPPKB PUT Rejang Lebong saat memberikan imbauan kepada supir truk, sembari menempel stiker imbauan di badan truk.-Dok/UPPKB PUT -
BACAKORANCURUP.COM - Selama libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti, UPPKB PUT akan dijadikan sebagai rest area bagi para pengendara yang melakukan perjalanan mudik.
Hal ini sesuai petunjuk dan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran yang dibagikan kepada seluruh layanan UPPKB yang ada di Indonesia.
Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi menyampaikan, dengan dijadikannya UPPKB sebagai rest area, layanan di bagian timbangan UPPKB PUT akan diliburkan sementara waktu.
Karena itu dia memastikan, selama libur Nataru tidak akan ada layanan di bagian timbangan.
BACA JUGA:BSRS 2024 Diupayakan Masuk APBD 2025
BACA JUGA:Percepatan Pembangunan, Ketua DPRD RL Kumpulkan OPD
"Selama libur Nataru, layanan UPPKB PUT diliburkan sementara. Jadi bisa dipastikan, tidak akan ada aktivitas layanan di bagian timbangan," ungkap Jangyo.
Sementara itu terkait dengan larangan atau pembatasan truk muatan yang melintas di wilayah UPPKB PUT selama libur Nataru nanti. P
ihaknya sudah berkoordinasi dan mengedarkan surat resmi terkait pembatasan truk muatan selama libur nataru kepada pihak Dishub dan juga Polres di tingkat Kabupaten Rejang Lebong.
Karena itu kata dia, selama libur nataru nanti kewenangan terkait penertiban truk muatan menjadi kewenangan Sat Lantas dan Dishub Rejang Lebong.
"Karena selama libur nataru nanti layanan UPPKB PUT diliburkan, maka kita tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan truk muatan. Karena itu nanti jika ada truk muatan yang masuk ke Rejang Lebong, akan ditertibkan langsung oleh Dishub dan Sat Lantas," terangnya.
Adapun diberlakukannya larangan truk melintas di wilayah UPPKB PUT itu kata Jangyo, akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 3 Januari 2025 nanti.
Sehingga bisa dikatakan, selama arus mudik dan arus balik jalan akan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan.
Namun ada pengecualian untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina. Karena khusus untuk truk-truk tersebut, tetap diperbolehkan melewati jalan lintas seperti biasanya.