CATAT! Ini Batas Pengajuan Anggaran di BPKD Rejang Lebong, OPD Harus Tahu

Kantor BPKD Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Kabupaten Rejang Lebong, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang ada di Rejang Lebong, terkait dengan batas waktu pengajuan anggaran di akhir tahun 2024 ini.

Berikut batas akhir pengajuan yang bisa diajukan OPD untuk anggaran mereka.

"Sejak satu bulan lalu, kita sudah menyampaikan SE, dan silahkan OPD untuk diikuti," sampai Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, dalam SE Nomor 879 Bid3/ BPKD/2024 menyebutkan, jika untuk pengajuan usulan SPD Desember, selambat - lambatnya diterima pihak BPKD Rejang LEbong pada 29 November 2024 lalu, kemudian SPM GU, selambat - lambatnya diterima BPKD Rejang Lebong pada 13 Desember 2024, dan apabila terdapat sisa pada pengajuan GU maka, harus disetor ke KAS daerah paling lambat 27 Desember 2024.

BACA JUGA:16 CPMI Baru Berangkat Keluar Negeri

BACA JUGA:Suntik Vaksin HPR Bisa Diusulkan ke Distankan

"Dimana kita dengan tegas menyampaikan menu GU Nihil pada Aplikasi SIPD Rejang Lebong," terangnya.

Serta untuk usulan pengajuan SP2B BLUD RSUD dan Puskesmas TW, selambat - lambatnya diterima BPKD Rejang Lebong pada 30 Desember 2024.

Dan untuk pengajuan SPM LS paling lambat diterima pihak BPKD Rejang Lebong, yakni 13 Desember untuk LS pengeluaran bendahara. Dan 20 Desember untuk LS pihak ketiga rekanan, dan LS untuk dana ADD, Bansos dan Hiba.

"Dan untuk 23 Desember untuk LS konstruksi, atau LS pengerjaan pembangunan fisik di Rejang Lebong, dimana SE sendiri ditandatangani langsung oleh Sekda Rejang Lebong, dengan itu untuk bendahara, silahkan melakukan pengajuan secepat mungkin," pungkasnya.

Tag
Share