Pelamar PPPK Gelombang 2 di Rejang Lebong Diprediksi Tembus 1.000 Orang!

Wahyu Destiawan--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong memprediksi, jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua di Kabupaten Rejang Lebong akan mencapai lebih dari 1.000 orang.

Pendaftaran PPPK gelombang kedua ini masih akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

"Walaupun posisi sekarang masih menunggu hasil dari pelaksanaan gelombang pertama, tapi perkiraan kami pelamar di gelombang kedua ini bisa mencapai 1.000 lebih," kata Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Desti Destiawan ST yang dijumpai di Curup, 19 Desember 2024.

Ia menerangkan, gelombang kedua ini dibuka untuk melengkapi formasi 1.500 yang telah diusulkan Pemkab Rejang Lebong sebelumnya.

Bagi pelamar yang tidak lulus pada gelombang pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pada gelombang kedua ini.

BACA JUGA:Dikbud Dukung UU Perlindungan Profesi Guru Diperkuat

BACA JUGA:Pembagian Rapor Madrasah Digelar Serentak 19 Desember

"Pada gelombang pertama kemarin, tercatat sebanyak 1.299 pelamar yang mendaftar. Sehingga tersisa sekitar 201 formasi yang dibuka pada gelombang kedua ini," bebernya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, sebut Wahyu, Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk posisi tertentu seperti supir, penjaga kantor, dan tukang sapu jalan yang memang berada di luar kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengecualian ini diberikan mengingat sifat pekerjaan tersebut yang memang berada di luar lingkup tugas ASN," tambahnya.

Dengan dibukanya gelombang kedua ini, pihaknya berharap dapat memenuhi kebutuhan formasi yang telah direncanakan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk bergabung sebagai PPPK.

Para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diperoleh melalui website resmi Pemkab Rejang Lebong.

Tag
Share