Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Ist Presiden Prabowo Subianto disambut antusiasme masyarakat saat malam pergantian tahun di Jalan Thamrin-Sudirman, Selasa malam, 31 Desember 2024.--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden RI Prabowo Subianto disambut meriah oleh ribuan masyarakat di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat melintasi kawasan itu setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa malam, 31 Desember 2024.
Momen malam pergantian tahun yang meriah itu berubah menjadi ajang antusiasme warga menyambut pengumuman penting: PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan pokok tetap bebas pajak.
Keputusan tersebut sontak menuai apresiasi publik, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keadilan perpajakan.
Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.
Prabowo pun keluar dari sunroof mobil dan menyempatkan diri menyapa rakyat yang menyambut dirinya.
Ia menyalami tangan-tangan rakyat yang berkumpul dan mengambil foto serta video dirinya.
"Pak Prabowo, Pak Prabowo," seru kerumunan orang-orang yang menyambut Prabowo.
BACA JUGA:Bolehkah Polisi Tanpa Seragam Memeriksa SIM dan STNK? Ini Aturannya
BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Kacang Tanah Penyebab Asam Urat?
Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11%.
Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.
Adapun, ia menegaskan tarif PPN 0% masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.