Wacana Denda Damai Koruptor Bikin Rakyat Bingung

Ist Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.--

BACAKORANCURUP.COM - Politikus PDI-Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan itu hanya memperkeruh situasi.

"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif dari elite politik kita sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

Anda sudah tahu, wacana tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi koruptor. Yakni dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Apalagi, kata Andreas, sebelumnya Presiden Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor hingga ke ujung dunia.

"Bapak Presiden dalam pidato sebelum pelantikan menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Namun, sekarang justru muncul wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

Wacana denda damai pertama kali diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:Ini Fokus Pembangunan IKN 2025-2028

BACA JUGA:Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Ia mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Namun, setelah menuai kritik tajam dari publik, pemerintah kemudian mengklarifikasi bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

Andreas menilai ketidak konsisten an seperti itu berisiko merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," jelasnya.

Padahal, imbuhnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten.

Tag
Share