Berapa Sih Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Penjelasannya

--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2025 ini. Tidak sedikit yang mempertanyakan berapa gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. Selengkapnya akan dikupas dalam artikel ini.

Perlu diketahui bahwa, PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu termasuk soal gaji yang diterima setelah bekerja satu bulan.

Kriteria tenaga honorer yang masuk untuk jadi PPPK Paruh Waktu salah satunya ialah tidak ada formasi dan dinyatakan tak lolos seleksi PPPK.

Namun, walaupun honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mereka akan tetap memperoleh NIP dan SK. Kelak, jabatan mereka akan berubah dari sebelumnya berstatus sebagai honorer menjadi ASN, meskipun kategorinya paruh waktu.

Sebelumnya, MenPAN RB, Rini Widyantini melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu telah menerangkan. Dalam SK tersebut juga diatur perihal besaran gaji yang bakal diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu bakal memiliki masa perjanjian kerja setiap satu tahun dan akhirnya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Disisi lain, Plt Deputi Bidang SDM, Ahmad Subagja mengatakan saat rakor KemenPan RB bersama PPK, gaji yang bakal diterima sama seperti saat ini sebelum menjadi ASN.

Sehingga, PPPK Paruh Waktu akan diberikan NIP namun penggajiannya belum digaji PPPK, tetapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini.

Sekedar untuk diketahui, bisa jadi gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini paling sedikit sesuai dengan gaji saat masih menjadi honorer atau sesuai UMK yang berlaku di daerah masing-masing.

Tag
Share