Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer yang di PHK Selamat!

--

4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.

 

Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini mendapat respons positif dari pentolan honorer K2. 

Menurut Adiba, anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), surat itu menjadi jawaban bagi R2 dan R3 yang sudah dirumahkan. Artinya, gaji honorer R2/R tetap dianggarkan.

"Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2/R3 yang sudah di-PHK. Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu," terangnya.

Dia berharap, seluruh instansi untuk tidak merumahkan honorer dengan alasan efisiensi anggaran. Sebab, instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas, dan bukan untuk memberhentikan honorer. 

Tag
Share