Awal Puasa Indonesia Lebih Dulu dari Singapura, Malaysia dan Brunei

ist Sidang awal puasa.--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penjelasan terkait adanya awal puasa Ramadan 1446 H yang berbeda antara Indonesia dan negara-negara serumpun.
Ternyata awal puasa Indonesia tidak sama dengan yang ada di Malaysia, Brunei, dan Singapura tahun 2025 ini.
Ada alasan jelas mengapa awal puasa di Indonesia lebih awal dibandingkan tiga negara tetangga tersebut.
Ketiga negara serumpun Indonesia itu baru akan mulai berpuasa Ramadan pada 2 Maret 2025, sedangkan di Tanah Air sudah mulai hari ini, Sabtu 1 Maret 2025.
Sebenarnya keempat negara tersebut sudah masuk ke dalam Majelis Agama Islam Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Namun karena adanya perbedaan astronomis maka 1 Ramadan tahun 2025 ini menjadi berbeda.
"Meskipun Singapura dengan Brunei, sama-sama kita sebagai negara MABIMS, kita agak berbeda dengan Brunei Darussalam dan Singapura yang menyatakan bahwa puasa mereka itu mulai pada tanggal 2 (Maret)," ungkap Menag Nasaruddin Umar di konferensi pers sidang Isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Februari 2025 kemarin.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa perbedaan awal puasa di Indonesia dengan negara serumpun terjadi karena perbedaan ketinggian hilal dan sudut elongasi di masing-masing negara.
Posisi geografis yang berbeda juga memengaruhi kemungkinan terlihatnya hilal.
"Dikarenakan perbedaan ketinggian hilal dan sudut elongasi, itulah alasan mengapa kita berbeda dalam menentukan awal puasa. Meskipun Malaysia dan Brunei berdekatan dengan Indonesia, namun diluar dugaan garis sudut elongasinya ternyata juga berbeda, sehingga mereka belum menemukan hilal pada saat yang sama dengan kita," jelas Nasaruddin.
Selain itu, Nasaruddin menekankan bahwa Indonesia menerapkan sistem wilayatul hukum dalam penetapan awal bulan hijriah.
Itu berart jika satu wilayah di Indonesia melihat hilal dan diakui oleh Pengadilan Agama, maka keputusan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Indonesia menganut sistem wilayatul hukum, dimana apabila ada seseorang yang menyaksikan hilal dan disumpah oleh Pengadilan Agama, keputusan itu menjadi rujukan bagi seluruh Indonesia," imbuh Nasaruddi Umar.
"Meskipun hanya di daerah Aceh yang melihat hilal dan disaksikan, namun keputusan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, hingga ujung paling timur, karena kita merupakan satu kesatuan hukum," tambahnya.