Apa Boleh Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi Net--
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Namun bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?
Mengutip dari Minhajul Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al Jazairi terjemahan Fadhli Bahri, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga dapat merasakan hari kemenangan. Memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung diperbolehkan apabila mereka termasuk kategori kerabat yang berhak menerima zakat.
Meski begitu, ada yang berpendapat sebaiknya zakat fitrah tidak diberikan kepada saudara kandung karena khawatir menimbulkan konflik kepentingan dan berujung zakat tidak tepat sasaran.
Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Khamsah yang diterjemahkan Masykur dkk menjelaskan bahwa zakat fitrah bagi golongan miskin diperbolehkan untuk diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak, dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.
Dalam sebuah hadits, zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Berikut bunyi haditsnya,
"Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya."
Diterangkan melalui kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.
Namun, apabila mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Apabila zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.
Begitu juga berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir berkata,