Batasi Penggunaan Mobnas Saat Libur Lebaran, Bupati Rejang Lebong Terbitkan SE

--
SE Bupati Rejang Lebong tentang pembatasan penggunaan mobnas saat libur lebaran--
BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobnas) selama libur lebaran Idul Fitri 1446 H.
Hanya saja, kata Bupati, penggunaan mobnas dibatasi sebagaimana diatur dalam surat edaran (SE) nomor : 028/37/Bid.5-BPKD/2025 tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat ke luar daerah Provinsi Bengkulu selama libur/cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pada prinsipnya, Pemkab Rejang Lebong tidak melarang menggunakan mobnas saat libur lebaran maupun cuti bersama. Namun kami mengimbau ASN tidak menggunakan mobnas ke luar daerah Provinsi Bengkulu," sampai Bupati.
BACA JUGA:Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
BACA JUGA:Korban Puting Beliung di Desa Sumber Urip, Terima Bantuan Bupati
Menurut Bupati, larangan penggunaan mobnas ke luar daerah Provinsi Bengkulu ini dalam rangka menjaga ketertiban dan efisiensi dalam penggunaan milik daerah.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga mengoptimalkan pemanfaatan dan pengunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Aturan ini berlaku selama libur lebaran dan cuti bersama, dari tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025," kata Bupati.
Meskipun diperbolehkan menggunakan Mobnas di dalam Provinsi Bengkulu, tetapi Bupati mengingatkan ASN untuk tetap menjaga kondisi kendaraannya dengan baik.
Di sisi lain, Bupati juga mengimbau kepada ASN untuk masuk kembali tepat waktu setelah libur lebaran dan cuti bersama.
Karena kata Bupati, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. Kecuali sakit dan alasan lain yang tidak bisa dihindari. (**)