Tolak Rekomendasi Perpanjangan HGU Kebun Teh

IST Aktivis pemetik teh di kabawetan.--

BACAKORANCURUP.COM - Disinyalir ada orang luar dibelakang PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS). Sehingga perusahaan milik pengusaha asing tersebut tetap berani menjalankan usahanya meskipun Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir sejak tahun 2021 lalu. 

Terkait isu orang kuat dibelakang PT TUMS, Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan aturan yang ada. Sehingga tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT TUMS atas penguasaan lahan perkebunan teh seluas 116 hektar di Kecamatan kabawetan tersebut.

"Saya bukan hanya ingin ambil alih yang HGU sudah habis, bahkan yang belum habis jika bisa diambil, kita akan ambil juga, lebih baik kita kelola sendiri daripada di kelola asing tapi tanpa kontribusi untuk daerah kita," tegas H Zurdi Nata.

BACA JUGA:Pemkab Tolak Perpanjangan HGU Kebun Teh di Kabawetan

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Buka Turnamen Voli Hardiknas 2025

Dikatakan Zurdi Nata, PT TUMS selama ini menguasai 2 HGU. Satu HGU seluas 116 hektar dan satu lagi HGU seluas 143 hektar, izin HGU yang 116 hektar sudah berakhir sejak tahun 2021 lalu. Kemudian untuk lahan kedua 143 hektar berlaku sampai 2035 mendatang. 

"Kita bekerja sesuai aturan hukum, maka kita tetap untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU," ucapnya. 

Lebih lanjut Zurdi Nata menegaskan, jika kesalahan sangat fatal management PT TUMS dalam menjalankan operasional di Kabupaten Kepahiang tidak menyampaikan 

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan BKPM, fatalnya PT TUMS tidak melaporkan LKPM," tegas Zurdi Nata. 

Sebelumnya management PT TUMS sempat mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan Pemkab Kepahiang. Agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait berakhirnya HGU perkebunan teh. Akan tetapi, surat panggilan yang ditanda tangani Bupati kala itu Hidayatullah Sjahid tidak mendapatkan respon positif. 

Hingga berakhir masa jabatan Bupati Data, tidak ada progres positif dari management PT TUMS.

"Saya rasa masa toleransi sudah cukup diberikan selama dua tahun. Sedangkan ini habisnya sudah sejak 2021, ini jelas lahan kita. Lebih baik kita garap sendiri bisa buat BUMD nanti untuk mengelolanya," tutup Zurdi Nata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan