Berkas P21, Mantan Kades di Rejang Lebong Segera Diadili

Kanit Tipidkor dan Anggota saat akan melimpahkan berkas perkara Mantan Kades Air Kati ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong-Habibi-

Kemudian Tersangka FR selaku Kepala Desa mengambil alih kegiatan tersebut tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setelah melalui pemeriksaan fisik oleh ahli teknik dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Bengkulu ditemukan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan RAB.

Dan setelah perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, didapat kerugian keuangan negara sehubungan dengan pembangunan jalan tersebut dengan senilai Rp. 279.552.000.

Selanjutnya, terdapat penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan perangkat desa Air Kati yang tidak dibayarkan di tahun anggaran 2023 dengan total sebesar Rp. 76.016.000. Kemudian kegiatan kegiatan pengadaan bibit dengan nilai anggaran Rp. 60.000.000,- tidak dilaksanakan dan tidak terdapat surat pertanggungjawaban serta terdapat kegiatan pengadaan mesin fotokopi dan mesin genset yang bersumber dari anggaran Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Kab. Rejang Lebong tahun 2023 terdapat belanja fiktif senilai Rp. 84.790.000. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan