Efesiensi Anggaran Seluruh Kegiatan di Hotel Dihentikan

IST Ilustrasi budgeting.--

BACAKORANCURUP.COM - Seluruh kegiatan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dilaksanakan di hotel dihentikan. Kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran yang telah dilakukan oleh Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Ir H Mian. 

Adapun kegiatan berbentuk rapat yang digelar di hotel dialihkan dengan memanfaatkan semua fasilitas yang dimiliki masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kegiatan rapat-rapat juga masih dalam efisiensi anggaran,"  kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni usai menggelar rapat tertutup pembahasan efisiensi anggaran dengan semua Kepala OPD di Ruang Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu 

Pemprov sendiri diketahui memiliki banyak fasilitas untuk mendukung kegiatan rapat dan sebagainya. Seperti ruang Pola Pemprov, Gedung Serbaguna (GSG), maupun gedung-gedung besar yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu bisa dimanfaatkan untuk membuat kegiatan. 

Selain rapat di hotel, biaya makan, minum dan sewa  untuk mendukung kegiatan rapat juga dihentikan.

"Ini bisa kita manfaatkan untuk melaksanakan kegiatan dengan sumber daya yang ada," tuturnya.

Herwan mengatakan, kegiatan-kegiatan yang tidak secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat semua dialihkan.  Sejauh ini, sudah bisa dilakukan. Seperti contoh seleksi pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sendiri  bisa dilakukan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Bengkulu.

"Kita bisa lakukannya," ungkap Herwan.

BACA JUGA:AirAsia RedRun Lanjut ke Labuan Bajo

BACA JUGA:Pemkot Bakal Evaluasi Pejabat, Pasca 100 Hari Kerja

Sementara itu, untuk perjalanan dinas juga dipangkas hingga 52,61 persen atau sekitar Rp 61 miliar dari awalnya sebesar Rp 130,7 miliar. 

Lebih jauh Herwan mengatakan, pemprov juga akan melakukan seleksi ketat. Hanya perjalanan dinas yang bersifat penting dan mendesak serta undangan yang wajib diikuti yang akan disetujui.

"Sifatnya mendesak yang boleh dilakukan," tegasnya.

Disisi lain, kebijakan efisiensi anggaran telah sejalan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan  Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan