Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Ratusan Rekening Penerima Bansos PKH di Rejang Lebong Diblokir PPATK, Diduga Terlibat Judi Online

Koordinator PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus S. Pd. I.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening milik keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Apa pasalnya? Adapun pemblokiran dilakukan karena rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Koordinator PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus, S.Pd.I, menyebutkan jumlah rekening yang terblokir sudah menembus lebih dari 100 rekening.

BACA JUGA:Benarkan Program Bedah Rumah di PUT Mangkrak, Dinas PUPR: Akan di Akomodir

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup–Kepahiang Macet Akibat Galian Pipa PDAM dan Antrean SPBU

“Rekening bansos seharusnya hanya untuk menerima transfer dana bantuan, tetapi ada indikasi digunakan untuk transaksi lain, termasuk judi online. Karena itu PPATK melakukan pemblokiran,” ujarnya, Senin (8/9).

Saat ini jumlah penerima bansos PKH di Kabupaten Rejang Lebong tercatat mencapai 13.200 KPM. Mereka tersebar di 156 desa/kelurahan pada 15 kecamatan, dengan penyaluran tahap III telah dimulai sejak awal September dan akan berlanjut hingga akhir bulan. 

Menurut Firdaus, aturan penyaluran PKH jelas, rekening yang digunakan hanya boleh menerima dana bansos, tidak boleh dipakai untuk transfer pribadi maupun transaksi lain seperti top-up game atau judi online.

BACA JUGA:Harga Ayam Potong Tembus Rp 40 Ribu per Kilogram

BACA JUGA:Pemilik Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Diminta Tidak Dilepasliarkan Peliharaan

Meski demikian, ia mengakui hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Sosial terkait pemblokiran tersebut.

“Kami mengetahui adanya pemblokiran ini berdasarkan laporan para pendamping PKH di lapangan. Jumlahnya bervariasi, ada desa yang melaporkan enam rekening, ada juga yang mencapai 16 rekening,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, kasus ini berpotensi menimbulkan protes dari masyarakat penerima. “Banyak ibu-ibu penerima bansos yang merasa tidak pernah bermain judi online.

BACA JUGA:PAD Retribusi Parkir Sudah Terealisasi Rp 300 Juta, Ini Kata Plt Kadishub Rejang Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan