Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Aplikasi “VIR” Diduga MLM Berkedok Daur Ulang Sampah, Anggota Keluhkan Kewajiban Bayar Pajak Sebelum Penarikan

Screenshot salah satu anggota VIR yg mewajibkan anggotanya membayar pajak.- Razik/CE '-

BACAKORANCURUP.COM – Sebuah platform bernama VIR yang mengklaim diri sebagai aplikasi daur ulang sampah kembali menjadi sorotan publik. Aplikasi ini disebut-sebut menawarkan imbalan uang tunai hanya dengan mengunggah foto sampah ke situs atau aplikasi mereka.

Namun di balik iming-iming “hijau” dan ramah lingkungan, sistem kerja VIR justru diduga kuat menyerupai skema multi level marketing (MLM) bahkan mirip skema ponzi yang berpotensi merugikan para penggunanya.

Seorang anggota VIR yang enggan disebutkan namanya mengaku awalnya tertarik karena sistem kerja aplikasi tampak sederhana dan menjanjikan.

Ia hanya diminta mengunggah foto sampah ke aplikasi untuk mendapatkan bayaran sebesar Rp10 ribu per foto. Bahkan, penarikan hasil keuntungan sempat berjalan normal di dua kesempatan pertama.

BACA JUGA:Baru 20 Desa di Rejang Lebong Terima Pencairan Penuh DD Tahap II, Meliputi Earmark dan Non Earmark

BACA JUGA:Butuh Uang Pelajar Tusuk Teman Sendiri, TKP Perkebunan Kopi

Namun, masalah muncul ketika ia hendak melakukan penarikan yang ketiga kali. “Tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa saya harus membayar pajak dividen sebesar 11 persen sebelum dana bisa dicairkan dalam kurun waktu 1x24 jam,” ujarnya. Ia mengaku merasa curiga karena skema tersebut tidak pernah dijelaskan sebelumnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa untuk menjadi anggota aktif di aplikasi VIR, setiap orang wajib melakukan deposit minimal Rp980 ribu.

Uang itu disebut sebagai “modal awal” agar bisa mengakses fitur unggahan dan klaim bonus. Semakin besar nominal yang disetorkan, semakin tinggi pula potensi pendapatan yang dijanjikan aplikasi. Selain itu, pengguna juga digoda dengan bonus rekrutmen anggota baru sebesar Rp150 ribu per orang yang berhasil direkrut menggunakan kode referral.

“Saya sempat berpikir ini peluang usaha yang baik karena terlihat aktif dan ramai. Tapi setelah diminta bayar pajak sebelum pencairan dan uangnya belum juga masuk, saya mulai takut. Jangan-jangan ini cuma modus penipuan berkedok bisnis daur ulang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menuturkan bahwa banyak anggota lain kini mulai khawatir. Grup-grup komunikasi internal yang sebelumnya aktif kini mendadak sepi. Beberapa anggota bahkan mengaku sudah menyetor uang untuk pajak pencairan, namun dana hasil kerja tetap belum bisa ditarik.

Menanggapi fenomena tersebut, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aplikasi VIR. “Sampai saat ini belum ada masyarakat yang membuat laporan mengenai dugaan penipuan atau pelanggaran hukum dari aplikasi tersebut,” jelasnya.

Namun ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk investasi atau aplikasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Jika ada indikasi kegiatan mencurigakan, apalagi sampai meminta deposit atau biaya pajak untuk menarik dana, sebaiknya segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Fenomena aplikasi seperti VIR bukan kali pertama terjadi. Di berbagai daerah, sudah banyak platform yang berkedok kegiatan sosial atau lingkungan, namun ternyata menggunakan model bisnis berjenjang yang merugikan peserta baru. Skema seperti ini umumnya memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan mudah, padahal sistemnya bergantung pada aliran uang dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan