Pangeran MBS Larang Buka Puasa di Masjid, Begini Alasannya!
ist Pangeran MBS.--
Curupekspress.bacakoran.co - Pangeran Arab Saudi, Mohammad Bin Salman atau Pangeran MBS, mengeluarkan perintah yang melarang buka puasa di masjid-masjid menjelang Ramadhan 1445 H. Ramdhan 1445 H dijadwalkan dimulai pada tanggal 11 Maret dan berakhir pada 9 April tahun ini.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan serangkaian instruksi yang harus diikuti oleh pegawai masjid selama bulan Ramadhan dalam perintah tertanggal 20 Februari 2024.
Kementerian juga mengeluarkan perintah yang membatasi imam dan muazin mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan pesta buka puasa.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga memberlakukan larangan menyelenggarakan buka puasa bersama di dalam masjid, sehingga meningkatkan kekhawatiran mengenai kebersihan.
Dalam postingan di X (sebelumnya Twitter), keterangan pada pemberitahuan tersebut berbunyi, “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramadhan 1445 H.”
Perintah tersebut menyatakan, " Para imam dan muazin di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi orang yang berpuasa dan lainnya."
Pemberitahuan tersebut, yang mengangkat permasalahan tentang kebersihan yang terganggu ketika pesta buka puasa diadakan di dalam masjid, mengarahkan imam dan muazin untuk mengawasi penyelenggaraan buka puasa bersama di halaman masjid.
Pemberitahuan tersebut juga membebankan tanggung jawab kepada mereka untuk memastikan kebersihan segera setelah buka puasa selesai.
Pemberitahuan Kementerian juga menyatakan, “ Proyek buka puasa tidak boleh diadakan di dalam masjid karena alasan kebersihan, jadi tempat yang sesuai harus disiapkan di halaman masjid tanpa menggunakan ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya.
Buka puasa harus dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muazin, dengan kewajiban orang yang berbuka segera membersihkan tempat itu setelah selesai makan.
Selain itu, Kementerian tidak menganjurkan penggunaan kamera di dalam lingkungan masjid, dengan menyatakan bahwa kamera tersebut tidak boleh digunakan untuk merekam imam dan jamaah yang sedang shalat, karena hal ini akan merusak kekhidmatan jamaah.
Kementerian juga mengeluarkan perintah agar doa tidak disiarkan di media apa pun, termasuk media sosial.
Oleh karena itu, kamera tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid selama waktu salat, dan pengunjung diperintahkan untuk tidak mengambil gambar. Selain itu, instruksi juga diberikan kepada para pejabat untuk menghindari ketidakhadiran selama periode penting ini dan untuk menjaga ketepatan waktu.