Retribusi Parkir di Pasar Takjil Tak Masuk PAD?

Suasana di Pasar Takjil.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Meskipun perda terbaru sudah selesai direvisi, diketahui hingga saat ini Jukir masih berstatus relawan yang belum memiliki payung hukum untuk menarik retribusi.

Sehingga untuk di Pasar Takjil sendiri, saat ini tidak menghasilkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Rejang Lebong.

Kabid Angkutan Saidina Ali SSos mengatakan, memang untuk surat edaran terkait pembentukan Perda retribusi parkir yang baru sudah diterima.

Namun dikatakannya, sampai saat ini pihak Dishub RL belum membaca isi Perda yang sudah disahkan tersebut.

Sehingga sampai saat ini, pihaknya juga belum bisa mengumpulkan para Jukir untuk memberikan SPT yang baru.

"Kita belu mengeluarkan SPT resmi yang baru kepada Jukir. Jadi sampai saat ini, status Jukir masih relawan. Sementara terkait penarikan parkir yang ada di Pasar Takjil, itu sifatnya pelayanan. Karena hasil dari pelayanan parkir yang ditarik tidak disetorkan untuk PAD," ujar Saidina.

BACA JUGA:Alfamart di Rejang Lebong Dibobol Maling, Ratusan Bungkus Rokok Berbagai Merk Lengit!

BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Kerahkan 77 Penyuluh untuk Lakukan Ini!

Ditegaskan Saidina, dengan belum ditetapkannya para Jukir berpayung hukum di Kabupaten Rejang Lebong ini. Para Jukir tetap harus memberikan pelayanan terbaik untuk pengendara. Hal itu harus dilakukan, agar jasa mereka bisa dibayar dengan pelayanan parkir.

"Memang mereka (Jukir, red) memiliki SPT lama untuk penugasan parkir. Tapi para Jukir yang saat ini, statusnya masihlah relawan. Untuk itu kami tidak tahu kemana para Jukir ini setoran jika memang mereka merasa ada setoran," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan