Lahan Pertanian dengan Kategori Ini Tak Bisa Lagi Dapat Bantuan Pusat!
Salah satu lahan persawahan di Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa kini bagi lahan pertanian yang tidak memiliki GPS atau titik koordinat, tidak bisa lagi diberikan bantuan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir Amrul Eby saat dihubungi wartawan di Curup.
"Ke depannya lahan pertanian yang tidak memiliki GPS ini tidak bisa diberikan bantuan lagi oleh pemerintah pusat," sampainya.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengukuran lahan pertanian baku yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Mau Lolos Tes CPNS, Yuk Intip 5 Tips Ini!
Disamping melakukan pengukuran luasan sawah, petugas Distankan Rejang Lebong di lapangan juga melakukan penentuan titik koordinat masing-masing sawah dengan GPS.
"Makanya kita sekarang lagi turun ke lapangan untuk mengukur ulang luasan lahan pertanian yang memang masih produktif melalui para petugas pertanian," bebernya.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan pengukuran lahan pertanian tersebut pihaknya telah menurunkan tim pengukuran dan pemetaan lahan Distankan Rejang Lebong.
Yang mana dalam menjalankan tugasnya mereka mengambil titik koordinat sawah yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
"Titik koordinat lahan yang diambil oleh tim ini nantinya akan diunggah ke aplikasi khusus sehingga akan diketahui luasan keseluruhannya lahan pertanian baku di Rejang Lebong," terang dia.
Pada posisi sekarang, ia menyebutkan, luas lahan pertanian sawah yang ada dan tersisa di Kabupaten Rejang Lebong berkisar 3.500 hektare.
Luasan lahan pertanian tersebut terus menyusut dan berkurang akibat alih fungsi lahan yang terjadi lebih dari 10 tahun terakhir.
"Untuk mengantisipasi hal itu terus terjadi dan untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa, kami telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," pungkasnya.