Masih Banyak WP Belum Padankan NIK, Akses DJP Gunakan NPWP Lama
Masyarakat tengah melakukan konsultasi perpajakan di KPP Pratama Curup.-ARI/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih tetap bisa mengakses aplikasi milik DJP dengan cara menggunakan NPWP lama.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Pelayanan, Henky saat diwawancara wartawan.
"Karena memang masih cukup banyak wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, mereka tetap bisa melakukan akses ke aplikasi DJP atau aplikasi perpajakan lain dengan menggunakan NPWP lama," jelas dia.
Namun tetap, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera dipadankan.
BACA JUGA:2 SPBU di Rejang Lebong Ditera Ulang
BACA JUGA:Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 Berbeda, Ini Kata Bawaslu Rejang Lebong!
Pemadanan bisa dilakukan secara mandiri menggunakan smartphone masing-masing atau juga bisa datang langsung ke Kantor KPP Pratama untuk mendapat panduan pemadanan dari petugas.
"Kami tetap mendorong kepada setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan," ucapnya.
Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK NPWP, tambah dia, maka sudah bisa mengakses aplikasi-aplikasi tertentu yang dikelola DJP cukup menggunakan NIK. Aplikasi tersebut diantaranya seperti DJP online, e-Bupot, e-Faktur, e-Filling dan beberapa aplikasi lain.
"Jadi yang membedakan antara wajib pajak yang sudah pemadanan atau aktivasi NIK jadi NPWP, itu mereka bisa mengakses sejumlah aplikasi milik DJB. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum aktivasi, itu tidak bisa," terang Henky.
Adapun tujuan DJP menjalankan program pemadanan NIK jadi NPWP ini, kata dia, adalah supaya NIK itu menjadi single ID dalam akses perpajakan DJP. Terlebih lagi ke depannya DJP bakal meluncurkan sebuah aplikasi baru yang dalam mengaksesnya hanya bisa menggunakan NIK.
"Intinya NIK ini bakal dijadikan single ID atau ID satu-satunya untuk berbagai keperluan," tutur dia.
Disisi lain, Kasi Data, Nur Habib menyebutkan, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP lebih dari 87.273 wajib pajak.
"Sudah lebih dari 87.273 wajib pajak yang berada di tiga kabupaten, Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang sudah melakukan pemadanan per 30 Juni lalu," singkat dia.